Mukhtashar Jami'ul Ulum Wal Hikam
Rp 60.000
Hemat Rp 20.000
Detil Produk | |
Judul | Mukhtashar Jami’ul Ulum Wal Hikam Intisari Penjelasan Hadits-Hadits Paling Pokok Dalam Ilmu dan Hikmah |
Penulis | Ibnu Rajab Al-Hanbali |
Diintisarikan Oleh | Dr. Ahmad bin Utsman al-Mazyad |
Penerbit | Darul Haq |
Sampul | Soft cover |
Dimensi | 15,5 x 24 cm |
Tebal | xviii + 446 halaman |
Berat | 700 gram |
***
Hadits ke- 32
Tidak Boleh Memudharatkan dan Tidak Boleh Membalas (Balik) dengan Memudharatkan
Syarah Hadits :
Sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Tidak boleh memudharatkan dan tidak boleh membalas (balik) memudharatkan.”
Para ulama berbeda pendapat : apakah antara kedua kata ini ada perbedaan makna atau tidak? Dan yang masyhur adalah bahwa di antara keduanya memang ada perbedaan.
Menurut satu pendapat: kata Dharar adalah isim (kata benda) sedangkan kata Dhiraar adalah kata kerja. Maka maknanya, bahwa mudharat itu tidak ada dalam syariat, begitu juga dalam menimpakan mudharat kepada orang lain tanpa alasan yang benar.
Pendapat lain mengatakan: Kata Dharar adalah menimpakan mudharat kepada orang lain disertai adanya manfaat yang dia dapatkan darinya, sedangkan kata Dhiraar adalah menimpakan mudharat kepada orang lain, tetapi dia sendiri tidak mendapatkan manfaat apapun darinya. Pendapat ini dirajihkan oleh sekelompok ulama,yang diantara mereka adalah Ibnu Abdil Barr rahimahullah dan Ibnu As-Shalah rahimahullah.
Selamat membaca, selamat belajar!
_____
@pustakasalafiyah
Diperbarui 21 Juli 2023