Pengantar Permodalan dalam Islam
Rp 45.000
Hemat Rp 5.000
Detil Produk | |
Judul | Pengantar Permodalan dalam Islam |
Penulis | Ammi Nur Baits |
Penerbit | Muamalah Publishing |
Sampul | Soft cover |
Dimensi | 14 x 20,5 cm |
Tebal | 150 halaman |
Berat | 145 gram |
Islam sangat menghargai apapun yang bermanfaat bagi manusia, termasuk di antaranya harta. Di antara buktinya bisa kita lihat dalam kajian seputar dharuriyat al-khams (5 hal yang mendesak), yang menjadi maqasid asy-Syariah (tujuan dasar syariah). Di antara 5 hal itu adalah hifdzul mal (menjaga harta).
Karena itu, harta dalam Islam tidak boleh disia-siakan. Hanya saja perlu kita pahami, anjuran menghargai harta tidak sama dengan motivasi mengejar harta dan dunia. Bisa saja seseorang mengejar harta, namun di saat yang sama dia menggunakan harta itu untuk pemborosan yang sia-sia. Dan bahkan, kebanyakan mereka yang rakus dunia, hartanya dihamburkan untuk kehidupan glamor yang sia-sia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
“Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (Surat an-Nur: 33)
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Surat an-Nisa: 5)
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Surat al-Isra’: 26-27)
ANDA HARUS TAHU INI!
Saya tidak berfikir bahwa fiqih seputar permodalan harus diubah, karena penjelasan Imam an-Nawawi rahimahullah tentang mudharabah bertingkat ternyata bisa menjawab permasalahan mereka.
Buku ini tidak hanya memaparkan aturan mudharabah dan musyarakah sebagaimana yang tertuang dalam buku klasik, tapi juga mengajak Anda untuk menerapkan keterangan fiqih itu pada beberapa kasus kontemporer yang saat ini berkembang di masyarakat.
Semoga buku ini bisa menjadi panduan dalam menjalin kerja sama permodalan yang lebih baik.
___
@pustakasalafiyah
Selamat membaca, selamat belajar!
Baarakallahu fiikum