Pengantar Fiqh Jual Beli & Harta Haram
Rp 65.700
Hemat Rp 7.300
Detil Produk | |
Judul | Pengantar Fiqh Jual Beli & Harta Haram |
Penulis | Ammi Nur Baits |
Penerbit | Muamalah Publishing |
Sampul | Soft cover |
Dimensi | 14 x 21 cm |
Tebal | 308 halaman |
Berat | 280 gram |
Sekitar tahun 2016, telah beredar buku perdana dalam bab muamalah yaitu “pengantar fiqh jual beli”. Setelah lebih dari tiga tahun beredar penulis merasa perlu untuk menjelaskan lebih rinci, agar bisa dipelajari oleh siapapun.
Dengan menulis ulang dan memberikan banyak penambahan sehingga buku ini hadir menjadi 300an halaman dengan ukuran yang lebih besar, dilengkapi juga dengan 19 contoh kasus & kaidah fiqh muamalah.
Buku ini terdiri dari 11 pokok bahasan, diantaranya :
- Menjelaskan perbedaan antara ibadah dan muamalah.
- Memahami akad secara umum dan konsekuensinya.
- Membahas pembagian kesepakatan dalam muamalah.
- Batasan keuntungan harga pasar dan hukum banting harga.
- Mengenal harta haram
Contoh kasus :
Perjanjian di Nota
Dalam nota pembelian terkadang terlulis: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar, kecuali jika ada perjanjian.” Apakah ini dibenarkan? Karena menggugurkan hak khiyar dari konsumen.
Jawab:
Pada asalanya transaksi jual beli termasuk transaksi yang lazim. Artinya mengikat kedua belah pihak. Sehingga jika ada salah satu pihak yang ingin membatalkan akad, maka tidak bisa dilakukan kecuali atas kerelaan lawannya.
Dan biasanya, toko yang memasang tulisan tersebut dalam nota, tetap menerima pengembalian dari konsumen, jika dalam barangnya ada cacat atau kesalahan barang yang diterima.
Karena itu, tulisan semacam ini bukan melanggar syariat. Tidak ada unsur menggugurkan hak khiyar. Hak khiyar tetap ada, namun dibatasi selama konsumen masih di majelis transaksi, yaitu di toko.
Dalam transaksi jual beli normal, pembeli tidak dibenarkan mengembalikan barang yang sudah dibeli tanpa ada perjanjian atau karena alasan cacat.
___
@pustakasalafiyah
Selamat membaca, selamat belajar!
Baarakallahu fiikum